Senin, 02 Mei 2016

Anggota PKFI



Keanggotaan PKFI terdiri dari :


(1)AnggotaBiasa,yaitu dokter pemilik/penanggungjawabKlinik Pratama / Klinik Utama, dokter Puskesmas dan praktek mandiri dokter pelayanan kesehatanprimer.

(2)Anggota Luar Biasa, yaitu perorangan   non dokter pemilik Klinik Pratama /  Klinik Utama dan atau perorangan/   dokter yang mempunyai minat yang besardan pengetahuan yang cukup  tentang klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan primer.
(3)Anggota kehormatan, yaitu lembaga atau perorangan yang berjasa besar dalam pengembangan organisasi PKFI.
 
Ruang Lingkup Keanggotaan meliputi :
  1. Klinik terdiri dari Klinik Pratama dan Klinik Utama yang merupakan  fasilitas pelayanan kesehatan, yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan, yang menyediakan pelayanan medis dasar dan atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis.
  2. Fasilitas Kesehatan Primer terdiri dari Puskesmas yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat serta Praktek Mandiri Dokter Pelayanan Kesehatan Primer.
Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer yang bisa menjadi anggota PKFI meliputi :
  1. Pemilik
  2. Pemimpin
  3. Penanggungjawab
  4. Tenaga Medis
  5. Tenaga Kesehatan
  6. Pemangku kepentingan / Stakeholders
dari :
  1. Puskesmas 
  2. Balai Pengobatan 
  3. Rumah Bersalin 
  4. Klinik Rawat Inap Pelayanan Medis Dasar 
  5. Klinik Departemen 
  6. Klinik Perusahaan  
  7. Klinik di Tempat Kerja 
  8. Balai Kesehatan Kerja Masyarakat (BKKM)
  9. Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (BB-KPM)
  10. Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru (BP4)
  11. Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA)
  12. Balai Kesehatan Indera Masyarakat (BKIM)
  13. Balai Kesehatan Kulit Kelamin & Kosmetika (BK4)
  14. dan lain lain




Tidak ada komentar:

Posting Komentar