Rabu, 18 Mei 2016

Penyakit Jantung Lemah

penyakit jantung lemah
penyakit jantung lemah
Penyakit Jantung Lemah – Jantung merupakan organ berupa otot, berbentuk kerucut, berongga dan dengan basisnya di atas dan puncaknya di bawah. Supaya jantung berfungsi sebagai pemompa yang efisien, otot-otot jantung, rongga atas dan rongga bawah harus berkontraksi secara bergantian. Laju denyut-denyut jantung atau kerja pompa ini dikendalikan secara alami oleh suatu “pengatur irama”.

Umumnya seseorang dikatakan menderita penyakit lemah jantung apabila kemampuan jantung tak berfungsi sebagaimana normalnya atau kemampuan jantung menurun. Jantung memiliki otot khusus, kemampuan otot ini sangat tergantung dari tekanan darah yang ada di tubuh kita. Jika tekanan darah kita tinggi, maka kerja otot akan semakin besar. Sama seperti otot tubuh kita lainnya, kalau kita berlatih otot, maka otot akan membesar. Kalau otot tangan kita semakin besar, maka kemampuanya akan bertambah. Tapi sebaliknya bila otot jantung semakin besar, kemampuannya untuk memompa akan lebih menurun. Untuk itu hindari tekanan darah tinggi, karena lama kelamaan dapat membuat jantung kita lemah (ini merupakan salah satu dari banyak akibat jika tekanan darah tinggi atau penyakit hipertensi).
Apabila kekuatan otot jantung sudah lemah ini sangat sulit diatasi, karena otot jantung mempunyai karakteristik yang berbeda, tidak seperti otot tubuh lainnya. Jadi apabila kita harus mencegahnya kalaupun sudah terjadi, maka kita harus mengoptimalkan keadaan agar kekuatan jantung cukup untuk mengatur pompa. Jadi tentunya ada obat-obatan yang dapat membantu jantung memompa darah agar lebih optimal.
Penyebab Penyakit Jantung Lemah
Lemah jantung adalah keadaan bila jantung tidak bisa memompa jumlah darah yang cukup ke anggota badan. Penyebab penyakit jantung lemah ini antara lain; fungsi jantung rusak, darah tinggi, anemia, kelemahan pengisian jantung, gangguan denyut jantung.
Gejala Penyakit Jantung Lemah
Gejala dari lemah jantung itu biasanya adalah :
  • Mudah lelah
  • Tidak kuat jalan jauh
  • Terkadang sering terasa berdebar-debar
  • Pusing
Untuk memastikannya sebaiknya dengan periksa/konsultasi kepada dokter. Apabila sudah 40 tahun keatas, ditambah riwayat tekanan darah tinggi, ada baiknya rutin mengecek ke dokter, minimal untuk mengatur tekanan darah. Pantangan penyakit jantung lemah antara lain : hindari kenaikan tekanan darah, jadi makanan yang meninggikan tekanan darah harus dibatasi, batasi atau hilangkan garam dalam makanan, hindari stres dan lain sebagainya.
Pengobatan Penyakit Jantung Lemah
XAMthone Plus Jus Kulit Manggis
XAMthone Plus Jus Kulit Manggis
Pengobatan penyakit lemah jantung bisa menggunakan obat herbal alami khusus untuk segala penyakit jantung yaitu jus kulit manggis XAMthone Plus. Khasiat kulit manggis sudah diulas di majalah Trubus khusus untuk membantu penyembuhan penyakit jantung. Sudah banyak penderita penyakit jantung yang sudah sembuh berkat XAMthone Plus.
Khasiat XAMthone Plus sebagai obat alami untuk jantung lemah sangat terbukti efektif dan aman mengobati penyakit jantung lemah. Kandungan yang terdapat pada obat herbal XAMthone Plus ini berperan sebagai suplemen atau vitamin untuk memperkuat sistem fungsi jantung.
XAMthone Plus merupakan solusi pengobatan yang sangat tepat sekali karena komposisi XAMthone Plus sendiri sangat lengkap. Dalam kulit manggis mengandung zat antioksidan yang sangat kuat yang dapat melebihi kekuatan dari vitamin C dan E yaitu zat Xanthone yang berkhasiat untuk mengoptimalkan kinerja jantung dalam memompa darah ke seluruh tubuh. Selain itu zat ini juga mampu menangkal dan mengeluarkan radikal bebas yang dapat menyebabkan endapan pada pembuluh darah. Xanthone dalam kulit manggis yang bermanfaat sebagai antioksidan adalah alpamangostin dan gamma mangostin. Kedua antioksidan ini berperan sebagai imunitas, antibiotik, anti jamur, antivirus, anti kanker, anti radang , dll.

Pengertian Kesehatan Menurut WHO


Pengertian Kesehatan menurut wikipedia adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Sedangkan Pengertian Kesehatan menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 1948 menyebutkan bahwa pengertian kesehatan adalah sebagai “suatu keadaan fisik, mental, dan sosial kesejahteraan dan bukan hanya ketiadaan penyakit atau kelemahan”
Pada tahun 1986, WHO, dalam Piagam Ottawa untuk Promosi Kesehatan, mengatakan bahwa pengertian kesehatan adalah “sumber daya bagi kehidupan sehari-hari, bukan tujuan hidup Kesehatan adalah konsep positif menekankan sumber daya sosial dan pribadi, serta kemampuan fisik.
Pengertian Kesehatan Menurut Undang-Undang
Dalam Undang-Undang ini yang pengertian kesehatan adalah:
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
Kesehatan adalah sesuatu yang sangat berguna.
Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penaggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan.
Pendidikan kesehatan adalah proses membantu sesorang, dengan bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara kolektif, untuk membuat keputusan berdasarkan pengetahuan mengenai hal-hal yang memengaruhi kesehatan pribadinya dan orang lain.
Definisi yang bahkan lebih sederhana diajukan oleh Larry Green dan para koleganya yang menulis bahwa pendidikan kesehatan adalah kombinasi pengalaman belajar yang dirancang untuk mempermudahadaptasi sukarela terhadap perilaku yang kondusif bagi kesehatan.
Data terakhir menunjukkan bahwa saat ini lebih dari 80 persen rakyat Indonesia tidak mampu mendapatjaminan kesehatan dari lembaga atau perusahaan di bidang pemeliharaan kesehatan, seperti Akses, Taspen, dan Jamsostek.
Golongan masyarakat yang dianggap ‘teranaktirikan’ dalam hal jaminan kesehatan adalah mereka dari golongan masyarakat kecil dan pedagang. Dalam pelayanan kesehatan, masalah ini menjadi lebih pelik, berhubung dalam manajemen pelayanan kesehatan tidak saja terkait beberapa kelompok manusia, tetapi juga sifat yang khusus dari pelayanan kesehatan itu sendiri
Aspek-Aspek Kesehatan
Pada dasarnya kesehatan itu meliputi empat aspek, antara lain :
Kesehatan fisik terwujud apabila sesorang tidak merasa dan mengeluh sakit atau tidak adanya keluhan dan memang secara objektif tidak tampak sakit. Semua organ tubuh berfungsi normal atau tidak mengalami gangguan.
Pengertian Olaharaga Secara Umum
Olahraga adalah Suatu aktivitas yang dapat menyehatkan diri dari luar maupun dari dalam atau lebih dikenal dengan nama sehat jasmani rohani.
Adapun Beberapa Pendapat atau Para Pakar yang mendefinisikan tentang Olahraga
Olahraga menurut ensiklopedia Indonesia adalah gerakan badan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih yang atau dapat dikenal regu atau rombongan. Sedangkan dalam kamus Webster’s New Collegiate Dictonary (1980) adalah ikut serta dalam aktivitas tubuh untuk memperoleh kesenangan, dan aktivitas khusus seperti berburu atau dalam olahraga pertandingan (athletic games di USA)
Adapun Menuerut UNESCO mengartikan bahwa olahraga sebagai “setiap aktivitas tubuh berupa permainan yang berisikan perjuangan melawan unsur-unsur alam, orang lain, ataupun diri kita sendiri”.
Menurut Pakar Cholik Mutohir olahraga adalah proses sistematik yang berupa segala kegiatan atau usaha yang dapat mendorong mengembangkan, dan membina potensi-potensi jasmaniah dan rohaniah seseorang sebagai perorangan atau anggota masyarakat berupa permainan, petandingan, dan prestasi puncak dalam pembentukan manusia yang memiliki Ideologi yang seutuhnya dan berkualitas berdasarkan Dasar Negara atau Pancasila.
Adapun Dewan Eropa merumuskan bahwa olahraga sebagai “aktivitas spontan, bebas dan dilaksanakan dalam waktu luang”.
Menurut pakar Edward (1973) olahraga harus spontan dari konsep bermain, games, dan sport.
Adapun Ruang lingkup bermain mempunyai karakteristik antara lain;
a. Terpisah dari rutinitas.
b. Bebas
c. Tidak produktif
d. Menggunakan peraturan yang tidak baku.
Adapun Ruang lingkup pada games mempunyai karakteristik;
a. ada kompetisi,
b. hasil ditentukan oleh keterampilan fisik, strategi, kesempatan.
dan masih banyak lagi defenisi-defensi tentang olahraga
Perlu diingat : Aktivitas sehari-hari kita tanpa di sadari seperti halnya berjalan kaki, para pekerja-pekerja yang terdapat di luar sana itu sudah temasuk sebagai aktiviatas berolahraga.
II
Upaya kesehatan olahraga adalah upaya kesehatan yAng memanfaatkan aktivitas fisik dan atau olahraga untuk meningkatkan derajat kesehatan. Aktivitas fisik dan atau olah raga merupakan sebagian kebutuhan pokok dalam kehidupan sehari-hari karena dapat meningkatkan kebugaran yang diperlukan dalam melakukan tugasnya. Dengan majunya dunia tekhnologi memudahkan semua kegiatan sehingga menyebabkan kita kurang bergerak (hypokinetic), seperti penggunaan remote kontrol, komputer, lift dan tangga berjalan, tanpa diimbangi dengan aktifitas fisik yang akan menimbulkan penyakit akibat kurang gerak.
Gaya hidup duduk terus-menerus dalam bekerja (sedentary) dan kurang gerak ditambah dengan adanya faktor risiko, berupa merokok, pola makan yang tidak sehat dapat menyebabkan penyakit tidak menular, seperti penyakit jantung, pembuluh darah, penyakit tekanan darah tinggi, penyakit kencing manis, berat badan lebih, osteoporosis, kanker usus, depresi dan kecemasan.
Studi WHO pada faktor-faktor risiko menyatakan bahwa gaya hidup duduk terus-menerus dalam bekerja adalah 1 dari 10 penyebab kematian dan kecacatan di dunia. Lebih dari dua juta kematian setiap tahun disebabkan oleh kurangnya bergerak/aktifitas fisik. Pada kebanyakan negara diseluruh dunia antara 60% hingga 85% orang dewasa tidak cukup beraktifitas fisik untuk memelihara fisik mereka. Menurut penelitian yang bekerja sama dengan WHO tahun 1999, menyatakan bahwa penyakit tidak menular atau degeneratif merupakan penyebab 60% kematian dan 43% beban penyakit global.
Tahun 2020 diperkirakan penyakit tidak menular menjadi penyebab 73% kematian dan 60% beban penyakit global. Demikian juga hasil Survey Kesehatan Rumah Tangga (SKRT), proporsi penyakit kardiovaskuler meningkat dari tahun ke tahun sebagai akibat kematian; 5,9% tahun 1975, 9,1% tahun 1986, 16% dan pada tahun 1995 19%. Diberbagai negara maju dan berkembang, lebih dari 25 tahun terakhir penyakit tidak menular tersebut menjadi penyebab kematian nomor satu.
Hasil penelitian Dede Kusmana tahun 2002 memperlihatkan bahwa orang yang mempunyai gaya hidup : tidak merokok, berolahraga secara teratur, dan melakukan kerja fisik, ternyata berpeluang lima kali lebih tinggi terhindar dari penyakit jantung dan stroke dari pada yang bergaya hidup sebaliknya.
Selanjutnya menurut Manoefris Kasim, tahun 2002, menambahkan bahwa faktor kegemukan, kurang gerak, riwayat keluarga terkena penyakit kardiovaskular, serta penyakit diabetes mempunya risiko terkena penyakit jantung koroner empat kali lebih tinggi dibanding yang tidak menderita diabetes.
Agar masyarakat terhindar dari penyakit-penyakit tersebut. WHO dalam memperingati Hari Kesehatan Sedunia ke 54, 7 April 2002 menetapkan tema “Fit For Health” yang berkembang menjadi “Move For Health” diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi “Bergerak Agar Sehat dan Bugar”. Oleh karena itu kegiatan aktifitas fisik/latihan fisik dan atau olahraga perlu menjadi gerakan masyarakat.
Tujuan penyusunan buku ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para petugas kesehatan tentang kesehatan olahraga ditingkat pelayanan kesehatan dasar (Puskesmas), dan tingkat pelayanan kesehatan rujukan (Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat)/BKOM, Rumah Sakit) sehingga dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari berbagai penyakit tidak menular dan dapat meningkatakan derajat kesehatan, kebugaran serta produktifitas kerja.
B. Pengertian
Bergerak/aktifitas fisik adalah setiap gerakan tubuh yang meningkatkan pengeluaran tenaga dan energi (pembakaran Kalori)Olahraga adalah suatu bentuk aktivitas fisik yang terencana dan terstruktur, yang melibatkan gerakan tubuh berulang-ulang dan ditujukan untuk meningkatkan kebugaran jasmani.Sehat adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.Bugar adalah kemampuan tubuh untuk melakukan kegiatan sehari-hari tanpa menimbulkan kelelahan fisik dan mental yang berlebihan.
C. Manfaat Fisik/Biologis
1. Menjaga tekanan darah tetap stabil dalam batas normal.
2. Meningkatkan daya tahan tubuh terhadap penyakit.
3. Menjaga berat badan ideal.
4. Menguatkan tulang dan otot.
5. Meningkatkan kelenturan tubuh.
D. Jenis Olahraga
Aerobik adalah : Olahraga yang dilakukan secara terus-menerus dimana kebutuhan oksigen masih dapat dipenuhi tubuh. Misalnya : Jogging, senam, renang, bersepeda.
Anaerabik adalah : Olahraga dimana kebutuhan oksigen tidak dapat dipenuhi seluruhnya oleh tubuh. Misalnya : Angkat besi, lari sprint 100 M, tenis lapangan, bulu tangkis.
E. Manfaat Olahraga
1.Meningkatkan kerja dan fungsi jantung, paru dan pembuluh darah yang ditandai dengan :
2.Denyut nadi istirahat menurun.
3.Isi sekuncup bertambah.
4.Kapasitas bertambah.
5.Penumpukan asam laktat berkurang.
6.Meningkatkan pembuluh darah kolateral.
7.Meningkatkan HDL Kolesterol.
8.Mengurangi aterosklerosis.
F. Yang Perlu Diperhatikan Setelah Berolahraga
Jangan langsung makan kenyang setelah berolahraga, makanlah makanan
lunak/cairan seperti bubur kacang hijau.
Minumlah secukupnya bila banyak berkeringat dan jangan langsung mandi.
Gantilah pakaian olahraga yang digunakan bila terlalu basah.
G. Komponen Kebugaran Jasmani
Kebugaran jasmani sangat penting dalam menunjang aktifitas kehidupan sehari-hari, akan tetapi nilai kebugaran jasmani tiap-tiap orang berbeda-beda sesuai dengan tugas/profesi masing-masing. Kebugaran jasmani terdiri dari komponen-komponen yang dikelompokkan menjadi kelompok yang berhubungan dengan kesehatan (Health Related Physical Fitness) dan kelompok yang berhubungan dengan ketrampilan (Skill Related Physical Fitness). Dalam buku panduan ini hanya dijelaskan komponen kebugaran jasmani yang berkaitan dengan kesehatan.
1. Kelenturan/fleksibilitas tubuh
Adalah luas bidang gerak yang maksimal pada persendian, tanpa dipengaruhi oleh suatu paksaan atau tekanan.Dipengaruhi oleh: Jenis sendi; Struktur tulang; Jaringan sekitar sendi, otot, tendon dan ligamen.Wanita (terutama ibu hamil) lebih lentur dari laki-laki.Anak-anak lebih besar dari orang dewasa.Puncak kelenturan terjadi pada akhir masa pubertas.Penting pada setiap gerak tubuh karena meningkatkan efisiensi kerja otot.Dapat mengurangi cedera (orang yang kelenturannya tidak baik cenderung mudah mengalami cedera).Pengukuran: Duduk tegak depan (Sit and reachTest) Flexometer.
2. Kekuatan Otot
Adalah kontraksi maksimal yang dihasilkan otot, merupakan kemampuan untuk membangkitkan tegangan terhadap suatu tahanan.Laki-laki kira-kira 25% lebih besar dari wanita (Testoteronmerupakan anabolik steroid).Diukur dengan dinamometer.
3. Daya tahan jantung paru
Kemampuan jantung, paru dan pembuluh darah untukberfungsi secara optimal pada waktu kerja dalam mengambilO2 secara maksimal (VO2 maks) dan menyalurkannya keseluruh tubuh terutama jaringan aktif sehingga dapatdigunakan untuk proses metabolisme tubuh.
Kemampuan otot-otot besar untuk melakukan pekerjaan cukup berat dalam waktu lama secara terus menerus.Merupakan komponen kebugaran jasmani terpenting.Pengukuran : test lari 2,4 Km (12 menit), Bangku Harvard test,Ergocycles test.
4. Daya Tahan Otot
Merupakan kemampuan untuk kontraksi sub maksimal secaraberulang-ulang atau untuk berkontraksi terus menerus dalamsuatu waktu tertentu.Mengatasi kelelahan.Pengukuran : Push up test, Sit up test
Suka

4 Cara Menjaga Kesehatan Tubuh Sehari-Hari


Cara menjaga kesehatan tubuh sangat banyak sekali, mulai dari cara alami maupun dengan metode modern menggunakan alat yang berteknologi canggih. Memang sehat itu mahal, banyak orang yang rela menghabiskan uang banyak untuk memiliki tubuh yang sehat atau ingin sembuh dari penyakit supaya kembali sehat. Namun, banyak dari mereka yang tidak tahu bahwa ada cara alami untuk tetap bisa memiliki tubuh yang sehat. Tentunya dengan cara menjalani pola hidup yang sehat dan alami, sayangnya banyak orang yang saat ini justru menjalani pola hidup yang kurang sehat.

Cara Menjaga Kesehatan Secara Alami


Banyak aktifitas keseharian kita yang tanpa kita sadari adalah aktifitas yang memiliki manfaat untuk kesehatan tubuh. Misalnya dengan aktifitas pola tidur yang baik, pola makan yang baik dan pola keseharian yang baik. Hal itu jika benar-benar dilakukan sangat menjamin tubuh kita tetap sehat dan terhindar dari penyakit. Cara menjaga kesehatan seperti ini bahkan tidak perlu mengeluarkan uang yang banyak untuk tetap sehat dibanding dengan cara modern dan instan. Cara alami tersebut juga bisa menjadi cara menjaga kesehatan tubuh mulai dari paru-paru, jantung, mata, dan lainnya. Adapun cara-cara tersebut bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
  1. Olah raga rutin
Banyak yang menganggap olah raga itu melelahkan dan membuat tubuh jadi lelah, misalnya olah raga berlari pada pagi hari. Padahal aktifitas olah raga tidak harus dilakukan dengan cara aktifitas yang melelehkan, apa lagi jika Anda termasuk orang yang jarang olah raga. Anda bisa melakukan tips menjaga kesehatan dengan gerakan ringan di pagi hari, senam atau jalan santai di pagi hari. 1000 langkah setiap hari sangat banyak manfaatnya untuk kesehatan. Cara menjaga kesehatan dengan olah raga rutin bisa membantu membakar kalori dan lemak yang tidak dibutuhkan oleh tubuh. Selain itu, jika Anda rutin olah raga juga akan memiliki tubuh yang ideal karena timbunan lemak dalam tubuh bisa berkurang saat terjadi pembakaran kalori.
  1. Makan teratur dan minum air putih
Kadang banyak orang yang sudah asik dengan pekerjaan sehari-hari sampai melalaikan waktu makan, mereka menjadi tidak teratur dalam waktu makan. Sehingga pola makan sering berubah-0rubah bahkan ada yang melewatkan waktu makan. Padahal cara menjaga kesehatan dengan pola makan teratur itu sangat penting. Orang yang menderita penyakit mag sering disebabkan oleh pola makan yang tidak teratur. Selain itu, menu makanan yang dikonsumsi sehari-hari juga harus memenuhi standar nutrisi yang sehat dan lengkap. Kurangi jenis menu makanan berat atau makanan berlemak dan hindari jenis makanan instan, karena banyak kandungan bahan kimia yang tidak baik untuk tubuh baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Konsumsi air putih dalam keseharian juga sangat penting bagi tubuh, dalam sehari saat beraktifitas tubuh kita membutuhkan cairan. Ginjal membutuhkan cairan ketika bekerja menyaring racun dan senyawa aktif untuk dikonversi menjadi zat yang berguna untuk tubuh kita. Ketika tubuh kurang cairan, kerja ginjal menjadi berat. Tubuh mudah lelah dan tidak konsentrasi, untuk itulah cara menjaga kesehatan kita tidak boleh menyepelekan air putih. Minum kurang lebih 8 gelas atau minimal 1 liter setiap hari sesuai kebutuhan cairan dalam tubuh kita. Air putih juga bisa menjadi cara menghilangkan jerawat secara alami.
  1. Mengkonsumsi obat herbal
Jangan pernah menggunakan obat yang menggunakan bahan kimia buatan, lebih baik menggunakan metode tradisional atau obat herbal. Banyak sekali bahan alami yang berguna untuk menjaga kesehatan dan mengobati ketika kita dalam keadaan sakit. Misalnya adalah madu, sari alami dari lebah ini memiliki 1000 manfaat untuk cara menjaga kesehatan tubuh sehari-hari. Minum 1 sendok madu setiap hari maka Anda akan merasakan khasiatnya, mulai dari khasiat untuk kesehatan pernafasan, anti kanker, menurunkan kolesterol dan manfaat lain. Dengan minum madu secara rutin tubuh juga menjadi fit dan terhindar dari jenis-jenis virus yang sering menyerang kekebalan tubuh kita.
  1. Menjalani pola hidup sehat
Dewasa ini pola hidup terutama di kalangan remaja banyak menunjukkan cara hidup yang tidak sehat. Merokok, minuman keras bahkan narkoba sudah menggerogoti kaum muda di masyarakat kita. Padahal sudah sangat jelas bahaya merokok bagi kesehatan tubuh, miras dan narkoba akan menyebabkan kecanduan, penyakit dan kematian. Cara menjaga kesehatan dengan pola hidup sehat sangat mempengaruhi masa depan kita dan hari tua kita. Pecandu narkoba dan miras serta rokok bisa dipastikan usianya lebih pendek dan rentan terkena penyakit dibanding orang yang menjalani hidup sehat tanpa narkoba dan miras. Ini adalah tantangan kaum muda dalam cara menjaga kesehatan reproduksi, menjaga pergaulan yang sehat dan berpegang teguh pada ajaran agama.
Selain hal diatas, masih banyak contoh cara menjaga dan menjalani hidup sehat lainnya yang manfaatkan sangat dirasakan untuk kesehatan tubuh kita. Semoga ulasan singkat ini bermanfaat untuk Anda semua, bisa membangkitkan semangat untuk menjalani pola dan cara menjaga kesehatan tubuh sehari-hari secara alami.
cara menjaga kesehatan tubuh, cara menjaga kesehatan, tips keseharian yg baik dan sehat, cara menjaga, cara menjaga kesehatan sehari hari, menjaga kesehatan, apakah melakukan aktivitas fisik termasuk upaya menjaga ginjal, upaya penting dalam menjaga kesehatan, cara nenjagakesehatan tubuh, cara menjaga kesehatan dari bahaya narkoba

Pengertian Kesehatan Menurut WHO


Pengertian Kesehatan menurut wikipedia adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Sedangkan Pengertian Kesehatan menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 1948  menyebutkan bahwa pengertian kesehatan adalah sebagai “suatu keadaan fisik, mental, dan sosial kesejahteraan dan bukan hanya ketiadaan penyakit atau kelemahan”

Pada tahun 1986, WHO, dalam Piagam Ottawa untuk Promosi Kesehatan, mengatakan bahwa pengertian kesehatan adalah “sumber daya bagi kehidupan sehari-hari, bukan tujuan hidup Kesehatan adalah konsep positif menekankan sumber daya sosial dan pribadi, serta kemampuan fisik.


Pengertian Kesehatan Secara Umum


Pengertian Kesehatan Menurut Undang-Undang

Dalam Undang-Undang ini yang pengertian kesehatan adalah:

Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.

Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
Kesehatan adalah sesuatu yang sangat berguna.

Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penaggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan.

Pendidikan kesehatan adalah proses membantu sesorang, dengan bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara kolektif, untuk membuat keputusan berdasarkan pengetahuan mengenai hal-hal yang memengaruhi kesehatan pribadinya dan orang lain.

Definisi yang bahkan lebih sederhana diajukan oleh Larry Green dan para koleganya yang menulis bahwa pendidikan kesehatan adalah kombinasi pengalaman belajar yang dirancang untuk mempermudahadaptasi sukarela terhadap perilaku yang kondusif bagi kesehatan.

Data terakhir menunjukkan bahwa saat ini lebih dari 80 persen rakyat Indonesia tidak mampu mendapatjaminan kesehatan dari lembaga atau perusahaan di bidang pemeliharaan kesehatan, seperti Akses, Taspen, dan Jamsostek.

Golongan masyarakat yang dianggap ‘teranaktirikan’ dalam hal jaminan kesehatan adalah mereka dari golongan masyarakat kecil dan pedagang. Dalam pelayanan kesehatan, masalah ini menjadi lebih pelik, berhubung dalam manajemen pelayanan kesehatan tidak saja terkait beberapa kelompok manusia, tetapi juga sifat yang khusus dari pelayanan kesehatan itu sendiri

Aspek-Aspek Kesehatan

Pada dasarnya kesehatan itu meliputi empat aspek, antara lain :
Kesehatan fisik terwujud apabila sesorang tidak merasa dan mengeluh sakit atau tidak adanya keluhan dan memang secara objektif tidak tampak sakit. Semua organ tubuh berfungsi normal atau tidak mengalami gangguan.

Senin, 02 Mei 2016

Anggota PKFI



Keanggotaan PKFI terdiri dari :


(1)AnggotaBiasa,yaitu dokter pemilik/penanggungjawabKlinik Pratama / Klinik Utama, dokter Puskesmas dan praktek mandiri dokter pelayanan kesehatanprimer.

(2)Anggota Luar Biasa, yaitu perorangan   non dokter pemilik Klinik Pratama /  Klinik Utama dan atau perorangan/   dokter yang mempunyai minat yang besardan pengetahuan yang cukup  tentang klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan primer.
(3)Anggota kehormatan, yaitu lembaga atau perorangan yang berjasa besar dalam pengembangan organisasi PKFI.
 
Ruang Lingkup Keanggotaan meliputi :
  1. Klinik terdiri dari Klinik Pratama dan Klinik Utama yang merupakan  fasilitas pelayanan kesehatan, yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan, yang menyediakan pelayanan medis dasar dan atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis.
  2. Fasilitas Kesehatan Primer terdiri dari Puskesmas yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat serta Praktek Mandiri Dokter Pelayanan Kesehatan Primer.
Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer yang bisa menjadi anggota PKFI meliputi :
  1. Pemilik
  2. Pemimpin
  3. Penanggungjawab
  4. Tenaga Medis
  5. Tenaga Kesehatan
  6. Pemangku kepentingan / Stakeholders
dari :
  1. Puskesmas 
  2. Balai Pengobatan 
  3. Rumah Bersalin 
  4. Klinik Rawat Inap Pelayanan Medis Dasar 
  5. Klinik Departemen 
  6. Klinik Perusahaan  
  7. Klinik di Tempat Kerja 
  8. Balai Kesehatan Kerja Masyarakat (BKKM)
  9. Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (BB-KPM)
  10. Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru (BP4)
  11. Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA)
  12. Balai Kesehatan Indera Masyarakat (BKIM)
  13. Balai Kesehatan Kulit Kelamin & Kosmetika (BK4)
  14. dan lain lain




Visi Misi

1.    Visi
Sebagai unsur Pemerintah Daerah di bidang kesehatan yang diharapkan dapat memberikan pelayanan yang optimal pada masyarakat dengan berpedoman pada program-program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, maka Dinas Kesehatan merumuskan visi dan misi sebagai satu kesatuan dengan rangkaian kebijakan yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 2015 – 2016
Selaras dengan visi Pemerintah Kabupaten Dogiyai Dou ena serta sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, maka di tahun 2016 Dinas Kesehatan Kabupaten Dogiyai mempunyai visi  “Terwujudnya Masyarakat Dogiyai  Yang Mandiri Untuk Hidup Sehat”, dalam arti Kesehatan bukan hanya menjadi tanggung jawab dari Yoseph Iyai melainkan menjadi tanggung jawab bersama. Sesuai dengan tujuan dibentuknya visi tersebut, maka diharapkan kesehatan masyarakat Lamongan bisa mencapai satu titik Kesehatan yang paripurna dengan melibatkan seluruh unsur lapisan masyarakat
2.    Misi
Adapun misi Dinas Kesehatan Kabupaten Dogiyai Dou Ena di tahun 2016 terdiri dari 6  misi sebagai berikut :
  1. Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat Melalui Upaya Pemberdayaan Masyarakat; Peran aktif masyarakat termasuk swasta, sangat penting dan akan menentukan keberhasilan pembangunan kesehatan, diharapkan peran aktif tersebut dalam melayani, melaksanakan advokasi, serta mengkritisi pembangunan kesehatan baik secara individu, kelompok maupun bersama masyarakat luas.
  2. Melindungi Kesehatan Masyarakat dengan Menjamin Tersedianya Upaya Pelayanan Kesehatan yang Paripurna, Merata, Bermutu dan Berkeadilan. Peningkatan kinerja dan mutu upaya kesehatan dilakukan melalui pengembangan kebijakan meliputi manajerial, kebijakan teknis serta pengembangan standard dan pedoman berbagai upaya kesehatan.
    Dengan meningkatkan kinerja dan mutu upaya kesehatan diharapkan upaya kesehatan dapat terselenggara dengan baik, dapat dicapai dan dapat dijangkau oleh segenap kalangan masyarakat, serta terjamin mutunya. Upaya kesehatan tersebut meliputi upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan secara paripurna.
  3. Menjamin Kualitas Ketersediaan dan Pemerataan Sumberdaya Kesehatan.
    Disamping berperan dalam pembinaan dan pengembangan pembangunan kesehatan juga melakukan pelayanan kesehatan pada masyarakat miskin, penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana, penanggulangan penyakit menular dan gangguan Sakit Dalam, promosi kesehatan, pembangunan di daerah terpencil, tertinggal serta pendayagunaan tenaga kesehatan.
  4. Meningkatkan Ketersediaan Sarana dan Prasarana Kesehatan Keberhasilan pembangunan berwawasan kesehatan tidak semata-mata ditentukan oleh hasil kerja keras sumber daya manusianya saja melainkan harus pula didukung oleh kelengkapan sarana dan prasarana yang ada sehingga pembangunan dibidang kesehatan serta program-programnya bisa tercapai.
  5. Mengembangkan Kebijakan dan Menejemen Pembangunan Kesehatan Keberhasilan pembangunan kesehatan berwawasan kesehatan tidak semata-mata ditentukan oleh hasil yang diwujudkan tanpa adanya kebijakan dan menejemen kesehatan melainkan harus diciptakan menejemen kesehatan yang akuntabel, dan diharapkan fungsi-fungsi administrasi kesehatan dapat terselenggara secara efektif dan efisien yang didukung oleh adanya sistim informasi kesehatan, IPTEK serta hukum.
  6. Mengendalikan Penyakit Menular dan Tidak Menular Sehingga Tidak Menjadi Masalah Kesehatan. Ditetapkan program-program prefentive  terhadap penyakit baik menular maupun tidak menular, dimana hal tersebut dilakukan secara lintas program maupun lintas sektor sehingga penyakit menular dan tidak menular tidak lagi menjadi masalah kesehatan atau setidaknya dapat diminimalisir.

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
a. bahwa untuk implementasi pengaturan penyelenggaraan klinik sesuai perkembangan dan perlindungan kepada masyarakat, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/MENKES/PER/I/2016 tentang Klinik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klinik;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengeloaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
9. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 363/Menkes/Per/IV/1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan Pada Sarana Pelayanan Kesehatan;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 657/Menkes/Per/VIII/2009 tentang Pengiriman dan Penggunaan Spesimen Klinik, Materi Biologik dan Muatan Informasinya;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/Menkes/Per/III/2010 tentang Laboratorium Klinik
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 741);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 915);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 977);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG KLINIK.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.
2. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
3. Instalasi Farmasi adalah bagian dari Klinik yang bertugas menyelenggarakan, mengoordinasikan, mengatur, dan mengawasi seluruh kegiatan pelayanan farmasi serta melaksanakan  teknis kefarmasian di Klinik.
4. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.


BAB II
JENIS KLINIK
Pasal 2
(1) Berdasarkan jenis pelayanan, Klinik dibagi menjadi:
a. Klinik pratama; dan
b. Klinik utama.
(2) Klinik pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus.
(3) Klinik utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.
(4) Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengkhususkan pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan cabang/disiplin ilmu atau sistem organ.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Klinik dengan kekhususan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri.

Pasal 3
Klinik dapat dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.

Pasal 4
(1) Klinik yang dimiliki oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Klinik yang dimiliki oleh masyarakat yang menyelenggarakan rawat jalan dapat didirikan oleh perorangan atau badan usaha.
(3) Klinik yang dimiliki oleh masyarakat yang menyelenggarakan rawat inap harus didirikan oleh badan hukum.


BAB III
PERSYARATAN
Bagian Kesatu
Lokasi
Pasal 5
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota mengatur persebaran Klinik yang diselenggarakan masyarakat di wilayahnya dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan berdasarkan rasio jumlah penduduk.
(2) Lokasi Klinik harus memenuhi ketentuan mengenai persyaratan kesehatan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Ketentuan mengenai persebaran Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk Klinik perusahaan atau Klinik instansi pemerintah tertentu yang hanya melayani karyawan perusahaan, warga binaan, atau pegawai instansi tersebut.

Bagian Kedua
Bangunan
Pasal 6
(1) Bangunan Klinik harus bersifat permanen dan tidak bergabung fisik bangunannya dengan tempat tinggal perorangan.
(2) Ketentuan tempat tinggal perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk apartemen, rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan yang sejenis.
(3) Bangunan Klinik harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak dan orang usia lanjut.
Pasal 7
(1) Bangunan Klinik paling sedikit terdiri atas:
a. ruang pendaftaran/ruang tunggu;
b. ruang konsultasi;
c. ruang administrasi;
d. ruang obat dan bahan habis pakai untuk klinik yang melaksanakan pelayanan farmasi;
e. ruang tindakan;
f. ruang/pojok ASI;
g. kamar mandi/wc; dan
h. ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Klinik rawat
inap harus memiliki:
a. ruang rawat inap yang memenuhi persyaratan;
b. ruang farmasi;
c. ruang laboratorium; dan
d. ruang dapur;
(3) Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus
memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Jumlah tempat tidur pasien pada Klinik rawat inap paling sedikit 5
(lima) buah dan paling banyak 10 (sepuluh) buah.

Bagian Ketiga
Prasarana
Pasal 8
(1) Prasarana Klinik meliputi:
a. instalasi sanitasi;
b. instalasi listrik;
c. pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
d. ambulans, khusus untuk Klinik yang menyelenggarakan rawat inap; dan
e. sistem gas medis;
f. sistem tata udara;
g. sistem pencahayaan;
h. prasarana lainnya sesuai kebutuhan.
(2) Sarana dan Prasarana Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik.

Bagian Keempat
Ketenagaan
Pasal 9
(1) Penanggung jawab teknis Klinik harus seorang tenaga medis.
(2) Penanggung jawab teknis Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di Klinik tersebut, dan dapat merangkap sebagai pemberi pelayanan.

Pasal 10
Tenaga Medis hanya dapat menjadi penanggung jawab teknis pada 1 (satu) Klinik.
Pasal 11
(1) Ketenagaan Klinik rawat jalan terdiri atas tenaga medis, tenaga keperawatan, Tenaga Kesehatan lain, dan tenaga non kesehatan sesuai dengan kebutuhan.
(2) Ketenagaan Klinik rawat inap terdiri atas tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan, tenaga gizi, tenaga analis kesehatan, Tenaga Kesehatan lain dan tenaga non kesehatan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Jenis, kualifikasi, dan jumlah Tenaga Kesehatan lain serta tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis pelayanan yang diberikan oleh Klinik.

Pasal 12
(1) Tenaga medis pada Klinik pratama yang memberikan pelayanan kedokteran paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang dokter dan/atau dokter gigi sebagai pemberi pelayanan.
(2) Tenaga medis pada Klinik utama yang memberikan pelayanan kedokteran paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang dokter spesialis dan 1 (satu) orang dokter sebagai pemberi pelayanan.
(3) Tenaga medis pada Klinik utama yang memberikan pelayanan kedokteran gigi paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang dokter gigi spesialis dan 1 (satu) orang dokter gigi sebagai pemberi pelayanan.

Pasal 13
(1) Setiap tenaga medis yang berpraktik di Klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap tenaga kesehatan lain yang bekerja di Klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14
Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak pasien, serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien.

Pasal 15
Pendayagunaan tenaga kesehatan warga negara asing di Klinik dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16
Klinik yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan 24 (dua puluh empat) jam harus menyediakan dokter serta tenaga kesehatan lain sesuai kebutuhan pelayanan dan setiap saat berada di tempat.


Bagian Kelima
Peralatan
Pasal 17
(1) Klinik harus dilengkapi dengan peralatan medis dan nonmedis yang memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan.
(2) Peralatan medis dan nonmedis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan.
(3) Selain memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) peralatan medis harus memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18
(1) Peralatan medis yang digunakan di Klinik harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19
Peralatan medis yang menggunakan sinar pengion harus mendapatkan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Penggunaan peralatan medis di Klinik harus dilakukan berdasarkan indikasi medis.

Bagian Keenam
Kefarmasian
Pasal 21
(1) Klinik rawat jalan tidak wajib melaksanakan pelayanan farmasi.
(2) Klinik rawat jalan yang menyelenggarakan pelayanan kefarmasian wajib memiliki apoteker yang memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sebagai penanggung jawab atau pendamping.

Pasal 22
(1) Klinik rawat inap wajib memiliki instalasi farmasi yang diselenggarakan apoteker.
(2) Instalasi farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melayani resep dari dokter Klinik yang bersangkutan, serta dapat melayani resep dari dokter praktik perorangan maupun Klinik lain.

Pasal 23
Klinik yang menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi medis pecandu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya wajib memiliki instalasi farmasi yang diselenggarakan oleh apoteker.
Bagian Ketujuh
Laboratorium
Pasal 24
(1) Klinik rawat inap wajib menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan laboratorium klinik.
(2) Klinik rawat jalan dapat menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan laboratorium klinik.
(3) Laboratorium Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada klinik pratama merupakan pelayanan laboratorium klinik umum pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Klinik utama dapat menyelenggarakan pelayanan laboratorium klinik umum pratama atau laboratorium klinik umum madya.
(5) Perizinan laboratorium klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) terintegrasi dengan perizinan Klinik.
(6) Dalam hal Klinik menyelenggarakan laboratorium klinik yang memiliki sarana, prasarana, ketenagaan dan kemampuan pelayanan melebihi kriteria dan persyaratan Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), maka laboratorium klinik tersebut harus memiliki izin tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
PERIZINAN
Pasal 25
(1) Setiap penyelenggaraan Klinik wajib memiliki izin mendirikan dan izin operasional.
(2) Izin mendirikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
Pasal 26
(1) Untuk mendapatkan izin mendirikan, penyelenggara Klinik harus melengkapi persyaratan:
a. identitas lengkap pemohon;
b. salinan/fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan;
c. salinan/fotokopi yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
d. dokumen SPPL untuk Klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk Klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; dan
e. profil Klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan;
f. persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat.
(2) Izin mendirikan diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan apabila belum dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) habis dan pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan, maka pemohon harus mengajukan permohonan izin mendirikan yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 27
(1) Untuk mendapatkan izin operasional, penyelenggara Klinik harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.
(2) Persyaratan teknis meliputi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, dan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 24.
(3) Persyaratan administrasi meliputi izin mendirikan dan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota.
(4) Izin operasional diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.

Pasal 28
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota harus mengeluarkan keputusan atas permohonan izin operasional, paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima permohonan izin.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penerbitan izin, penolakan izin atau pemberitahuan untuk kelengkapan berkas.
Pasal 29
(1) Apabila dalam permohonan izin operasional, pemohon dinyatakan masih harus melengkapi persyaratan sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (3), maka Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota harus segera memberitahukan kepada pemohon dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak pemberitahuan disampaikan, harus segera melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan, pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota mengeluarkan surat penolakan atas permohonan izin operasional dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari.
Pasal 30
(1) Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) harus diajukan pemohon paling lama 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlaku izin operasional.
(2) Dalam waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota harus memberi keputusan berupa penerbitan izin atau penolakan izin.
(3) Dalam hal permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis.

Pasal 31
(1) Perubahan izin operasional Klinik harus dilakukan apabila terjadi:
a. perubahan nama;
b. perubahan jenis badan usaha; dan/atau
c. perubahan alamat dan tempat.
(2) Perubahan izin operasional Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dilakukan dengan mengajukan permohonan izin operasional serta harus melampirkan:
a. surat pernyataan penggantian nama dan/atau jenis badan usaha Klinik yang ditandatangani oleh pemilik;
b. perubahan Akta Notaris; dan
c. izin operasional Klinik yang asli, sebelum perubahan.
(3) Perubahan izin operasional Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan mengajukan permohonan izin mendirikan, izin operasional, serta harus melampirkan:
a. surat pernyataan penggantian alamat dan tempat Klinik yang ditandatangani oleh pemilik; dan
b. izin operasional Klinik yang asli, sebelum perubahan (4) Perubahan kepemilikan dan/atau penanggung jawab teknis Klinik harus dilaporkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.

BAB V
PENYELENGGARAAN
Pasal 32
(1) Klinik menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
(2) Pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk rawat jalan, rawat inap, pelayanan satu hari (one day care) dan/atau home care.
(3) Pelayanan satu hari (one day care) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelayanan yang dilakukan untuk pasien yang sudah ditegakkan diagnosa secara definitif dan perlu mendapat tindakan atau perawatan semi intensif (observasi) setelah 6 (enam) jam sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam.
(4) Home care sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian atau lanjutan dari pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan komprehensif yang diberikan kepada individu dan keluarga di tempat tinggal mereka yang bertujuan untuk meningkatkan, mempertahankan atau memulihkan kesehatan atau memaksimalkan tingkat kemandirian dan meminimalkan dampak penyakit.

Pasal 33
(1) Klinik rawat inap hanya dapat memberikan pelayanan rawat inap paling lama 5 (lima) hari.
(2) Apabila memerlukan rawat inap lebih dari 5 (lima) hari, maka pasien harus secara terencana dirujuk ke rumah sakit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34
(1) Klinik pratama hanya dapat melakukan bedah kecil (minor) tanpa anestesi umum dan/atau spinal.
(2) Klinik utama dapat melakukan tindakan bedah, kecuali tindakan bedah yang:
a. menggunakan anestesi umum dengan inhalasi dan/atau spinal;
b. operasi sedang yang berisiko tinggi; dan
c. operasi besar.
(3) Klasifikasi bedah kecil, sedang, dan besar ditetapkan oleh Organisasi Profesi yang bersangkutan.

Pasal 35
Setiap Klinik mempunyai kewajiban:
a. memberikan informasi yang benar tentang pelayanan yang diberikan;
b. memberikan pelayanan yang efektif, aman, bermutu, dan nondiskriminasi dengan mengutamakan kepentingan terbaik pasien sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional;
c. memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya tanpa meminta uang muka terlebih dahulu atau mendahulukan kepentingan finansial;
d. memperoleh persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan (informed consent);
e. menyelenggarakan rekam medis;
f. melaksanakan sistem rujukan dengan tepat;
g. menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan;
h. menghormati dan melindungi hak-hak pasien;
i. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
j. melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. memiliki standar prosedur operasional;
l. melakukan pengelolaan limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
m. melaksanakan fungsi sosial;
n. melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan;
o. menyusun dan melaksanakan peraturan internal klinik; dan
p. memberlakukan seluruh lingkungan klinik sebagai kawasan tanpa rokok.
Pasal 36
Setiap Kinik mempunyai hak:
a. menerima imbalan jasa pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam mengembangkan pelayanan;
c. menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian;
d. mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan; dan
e. mempromosikan pelayanan kesehatan yang ada di Klinik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37
Penyelenggara Klinik wajib:
a. memasang nama dan klasifikasi Klinik;
b. membuat dan melaporkannya kepada dinas kesehatan daftar tenaga medis dan tenaga kesehatan lain yang bekerja di Klinik dengan menyertakan:
1) nomor Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis;
2) nomor surat izin sebagai tanda registrasi atau Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Izin Kerja (SIK) bagi tenaga kesehatan lain.
c. melaksanakan pencatatan untuk penyakit-penyakit tertentu dan melaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan program pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38
(1) Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Klinik, dilakukan akreditasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Setiap Klinik yang telah memperoleh izin operasional dan telah beroperasi paling sedikit 2 (dua) tahun wajib mengajukan permohonan akreditasi.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga independen pelaksana akreditasi yang membidangi fasilitas pelayanan kesehatan.

Pasal 39
(1) Dalam penyelenggaraan Klinik harus dilakukan audit medis.
(2) Audit medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara internal dan eksternal.
(3) Audit medis internal dilakukan oleh Klinik paling sedikit satu kali dalam setahun.
(4) Audit medis eksternal dapat dilakukan oleh organisasi profesi.

BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 40
(1) Menteri, gubernur, kepala dinas kesehatan provinsi, bupati/walikota, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Klinik.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikutsertakan organisasi profesi dan perhimpunan/asosiasi Klinik.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala risiko yang dapat
menimbulkan bahaya bagi kesehatan atau merugikan masyarakat.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi, penyuluhan kesehatan, pendidikan dan pelatihan.

Pasal 41
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri, gubernur, kepala dinas kesehatan provinsi, bupati/walikota, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengambil tindakan administratif.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pencabutan izin tenaga kesehatan; dan/atau
d. pencabutan izin/rekomendasi Klinik.

Pasal 42
(1)  bupati/wakil buti dalam melaksanakan tugasnya dapat mengangkat tenaga pengawas dengan tugas pokok untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Klinik.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43
(1) Klinik yang diselenggarakan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 666/Menkes/SK/VI/2007 tentang Klinik Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar, tetap dapat menyelenggarakan pelayanan sampai habis masa berlakunya izin.
(2) Perpanjangan izin klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 44
(1) Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Klinik yang telah terselenggara berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/MENKES/PER/I/2011 Tentang Klinik, tetap dapat menyelenggarakan pelayanan sampai habis masa berlakunya izin.
(2) Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Klinik yang sedang dalam proses pengajuan izin baru atau perpanjangan izin dan telah memenuhi persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/MENKES/PER/I/2011 Tentang Klinik, tetap diberikan izin Klinik dan rekomendasi operasional Klinik.
(3) Klinik yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/MENKES/PER/I/2011 Tentang Klinik, harus menyesuaikan dengan Peraturan ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/MENKES/PER/I/2011 tentang Klinik; dan
2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 666/MENKES/SK/VI/2007 tentang Klinik Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar, sepanjang mengenai ketentuan perizinan penyelenggaraan Klinik; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 46
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di dogiyai pada tanggal 18 Juni 2015

MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
Yoseph Iyai



Diundangkan di Dogiyai  pada tanggal 18 Juni  2016

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,